Hanacaraka Training Center Indonesia

Untuk menjaga mutu pelatihan bidang kesehatan, diatur lebih rinci pada pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, menyebutkan dalam rangka pengendalian mutu pelatihan dilakukan akreditasi pelatihan dan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan oleh pemerintah pusat

Kewenangan untuk melaksanakan akreditasi terkatit pelatihan bidang kesehatan, telah dilimpahkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) kepada Kementrian Kesehatan melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 314k.12001 tentang Penetapan Pusat Pelatihan Sunber Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan sebagai Lembaga Pengakreditasi Program Terakreditasi. Berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan, nomenklatur Pusat Pelatihan SDM Kesehatan berubah menjadi Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan.
 
Sesuai Keputusan Direktur Jendral Kesehatan Nomor : HK.O2.02/F/8078/2024. Menetapkan Hanacaraka Training Center Indonesia PT Prima Medisina Hanacaraka sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan yang telah terakreditasi A Kementrian Kesehatan.

       


Visi

Menjadi lembaga pengembangan SDM berkualitas, terkemuka, handal dan terpercaya dalam skala Nasional maupun Internasional. Serta meningkatkan SDM yang handal, profesional demi terwujudnya tenaga SDM bermutu dan berkualitas


Struktur Organisasi

  Hubungi Kami