Untuk menjaga mutu pelatihan bidang kesehatan, diatur lebih rinci pada pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, menyebutkan dalam rangka pengendalian mutu pelatihan dilakukan akreditasi pelatihan dan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan oleh pemerintah pusat
Menjadi lembaga pengembangan SDM berkualitas, terkemuka, handal dan terpercaya dalam skala Nasional maupun Internasional. Serta meningkatkan SDM yang handal, profesional demi terwujudnya tenaga SDM bermutu dan berkualitas